4/19/2021 0 Comments Sistem Politik Islam
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.Related Papers REVISI MAKALAH SPI By Puri Khoirunas Sejarah pemikiran pendidikan Ali bin Abi Talib By Puri Khoirunas and idris Tunru Sejarah Peradaban Islam Jilid 1 By I love islam BUKU SISWA SKI X KEAGAMAAN By Syaiful Islami Abu Bakar Asshiddiq oleh Roudlotus Solicha.docx By Datus Roudlotus READ PAPER Download pdf.Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
![]() ![]() Sistem Politik Islam Upgrade Your BrowserContohnya: Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud, dimana raja merangkap sebagai panglima tinggi angkatan bersenjata Arab Saudi. Pada tanggal 20 Oktober 2006, Raja Abdullah telah mengamandemen pasal ini dengan mengeluarkan UU yang membentuk lembaga suksesi kerajaan (Allegiance Institution), yang terdiri dari anak dan cucu dari Raja Abdul Aziz Al-Saud. Dalam ketentuan baru tersebut, Raja tidak lagi memiliki hak penuh dalam memilih putera mahkota. Raja dapat menominasikan calon putera mahkota, akan tetapi Komite Suksesi akan memilihnya melalui pemungutan suara. Selain itu, bila Raja atau Putera Mahkota berhalangan tetap, maka Komite Suksesi akan membentuk Dewan Pemerintahan Sementara (Transitory Ruling Council) yang beranggotakan lima orang, akan tetapi ketentuan ini akan berlaku apabila Pangeran Sultan naik takhta. Ayat 1 dalam UU Saudi Arabia menyatakan bahwa Kerajaan Arab Saudi adalah Negara Arab Islam, memiliki kedaulatan penuh, Islam sebagai agama resmi, undang-undang dasarnya Al-Quran dan Sunnah Rasulullah, Bahasa resminya merupakan bahasa arab dan Ibukotanya Riyadh. Dan dalam ayat 5 dinyatakan bahwa pemerintahan di Arab Saudi adalah Kerajaan atau Monarki. Sedangkan ayat lain menyebutkan tentang landasan bagi sistem pemerintadan di Arab Saudi, lingkungan resmi yang mengaturnya, unsur-unsur fundamental yang mengaturnya, unsur fundamental masyarakat Arab Saudi, prinsip umum ekonomi umum yang dilaksanakan kerajaan, jaminan negara terhadap kebebasandan kehormatan atas kepemilikan khusus, perlindungan atas hak-hak asasi manusia sesuai dengan hukum-hukum syariat islam. Dalam menyempurnakan regulasi negara atas dasar syariat Allah, pada tanggal 27 Syaban 1412 H yang bertepatan dengan tanggal 1 maret 1992 M, pelayan dua kota suci Raja Fahd bin Abdul Aziz alm. Mengeluarkan UU tentang sistem Pemerintahan, dan permusyawaratan daerah untuk mengatur berbagai macam kehidupan di Kerajaan Arab Saudi. ![]() Pendidikan Tinggi, Kebudayaan, Informasi, Perdagangan dan Perindustrian, Air dan Listrik, Pertanian, Pekerjaan, Urusan Sosial, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Urusan Kota, Pedesaan, Urusan Haji dan Layanan Sipil. Sistem Peradilan Peradilan memperoleh Independensi secata penuh dan hukumnya bersumber kepada Al-Quran dan Sunnah. Segala urusan syarI dalam peradilan dirujuk kepada Majelis Peradilan Tinggi yang bertugas meneliti nash-nash peradilan dan hukum hudud dan qisash yang membawa seluruh mahkamah syariah yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Lembaga peradilan sendiri terdiri dari: Mahkamah Umum Mahkamah Khusus Lembaga Kasasi Notariat Dinamika Politik Pemerintahan Misi reformasi Saudi ada untuk mewakili inti pokok pemerintah, misi tersebut didasarkan pada realisasi aturan islam, implementasi hukum Islam (Syariah), mengamalkan kebaikan dan melarang kejahatan, termasuk mereformasi ajaran islam dan memurnikannya dari segala penyimpangan. Perkembangan politik pemerintahan di Arab Saudi adalah diadakannya pemilihan umum yang pertama untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk di dewan pemerintahan kota. Hal itu membuktikan, bahawa aka nada perputaran roda reformasi politik di salah satu negara Arab Teluk yang selama ini terbilang konservatif. Pemilu yang diadakan merupakan wujud dari tuntutan yang terus meningkat dari negara tersebut. Selain diberlakukannya sistem pemilihan umum, terbukanya peran perempuan dalam kegiatan kenegaraan. Perkembangan politik pemerintahannya berkembang pesat pada saat pemerintahan Abdullah binAbdul Aziz, dimana beliau memperbolehkan perempuan melakukan pembelaan kasus-kasus mereka di ruang pengadilan dalam kasus keluarga, termasuk perceraian dan hak asuh anak. Pemerintah Arab Saudi terkenal dengan sistem pemerintahan patriarki dan sangat ketat memberikan ruang kepada perempuan, yang mana dengan diperbolehkannya peran perempuan, Arab Saudi berencana untuk membuat UU yang memungkinkan wanita berdebat di pengadilan.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |